Selasa, 13 Maret 2018

Grade Sistem Penilaian Akreditasi PAUD PNF

Grade Sistem Penilaian Akreditasi PAUD PNF - Mungkin banyak sekali yang masih belum paham mengenai sistem penilaian Akreditasi PAUD dan PNF, karena pada saat anda mengisi instrumen akreditasi pada aplikasi sispena hasil akhir bukan berupa langsung nilai Grade A, B, C atau tidak terakreditasi melainkan masih berupa nilai angka keseluruhan. Berbeda dengan sispena BAN SM yang langsung memunculkan nilai jadi dalam bentuk puluhan sehingga mudah diketahui grade kriteria nilainya.
Grade Sistem Penilaian Akreditasi PAUD PNF

Berikut kami jelaskan mengenai sistem penilaian akreditasi PAUD PNF. Didalam akreditasi PAUD PNF pada aplikasi sispena terdapat 3 hal pokok yaitu : STATUS BUTIR SKOR, BOBOT, NILAI PERSYARATAN CAPAIAN STATUS AKREDITAS.

Terdapat tiga status butir yaitu sebagai berikut :
  1. Butir berstatus MAJOR adalah kriteria yang harus dipenuhi karena sangat signifikan mempengaruhi pencapaian 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan. 
  2. Butir berstatus MINOR adalah kriteria yang seharusnya dipenuhi karena cukup signifikan mempengaruhi pencapaian 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan. 
  3. Butir berstatus OBSERVATION adalah kriteria yang sebaiknya dipenuhi karena kurang mempengaruhi pencapaian 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan 
    Grade Sistem Penilaian Akreditasi PAUD PNF
Dan jika anda menemukan pada aplikasi sispena paud nilai dengan angka ratusan, maka harus diekuivalensi terlebih dahulu sehingga bisa diketahui grade nya. dan birikut  EKUIVALENSI NILAI AKHIR HASIL PENILAIAN AKREDITASI PAUD.

Sistem Penilaian Akreditasi PAUD PNF Ekuivalensi Nilai Akhir Hasil Penilaian Akreditasi PAUD :

  1. Nilai Akhir Akreditasi sebesar 655 – 784 ekuivalen dengan nilai 86 – 100 
  2. Nilai Akhir Akreditasi sebesar 524 – 654 ekuivalen dengan nilai 71 – 85
  3. Nilai Akhir Akreditasi sebesar 392 – 523 ekuivalen dengan nilai 56 – 70 
  4. Nilai akhir akreditasi < 392 ekuivalen dengan < nilai 56
Setelah diketahui ekuivalensinya barulah anda bisa melihat nilai tersebut tergolog Grade A,B, atau C. dan berikut Grade/Peringkat Hasil Akreditasi PAUD/PNF :
  1. Nilai Akhir 86 - 100 Terakreditasi A 
  2. Nilai Akhir 71 - 85 Terakreditasi B 
  3. Nilai Akhir 56 - 70 Terakreditasi C 
  4. Nilai Akhir < 56 Tidak terakreditasi
KRITERIA PENILAIAN AKREDITASI BAN-PNF 
Program dan Satuan PNF dinyatakan Terakreditasi jika memenuhi kriteria berikut : Memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sekurang-kurangnya 56, dengan syarat : 100% butir pertanyaan yang berstatus MAJOR tidak ada yang memiliki skor 0 di 8 standar. 75% butir pertanyaan yang berstatus MAJOR tidak boleh kurang dari skor 2 pada seluruh butir instrumen yg berstatus major di 8 standar. Skor pada butir pertanyaan yang berstatus MAJOR di standar Isi, Proses dan Pendidik tidak boleh kurang dari skor 2. Program dan satuan PAUD dan PNF Tidak Terakreditasi, jika tidak memenuhi ketiga kriteria di atas.

Selasa, 27 Februari 2018

Panduan Login Sispena PAUD PNF

Cara Login sispena PAUD dan PNF ssangatlah mudah, anda cukup mngeakses halaman login http://sispena.banpaudpnf.or.id ,kemudian ikuti saja instruksi seperti panduan login sispena paud pnf dibawah ini.

Panduan SISPENA PAUD dan PNF 

Tutorial ini akan memberikan pemahaman kepada Lembaga bagaimana menggunakan Aplikasi SISPENA (Sistem Penilaian Akreditasi PAUD dan PNF ) Aplikasi SISPENA PAUD dan PNF adalah aplikasi penilaian akreditasi yang berbasis web, dimana bisa akses dimana saja, kapan saja dengan sy arat terhubung dengan internet. Aplikasi ini pun tak tidak hanya bisa diakses menggunakan Laptop atau komputer tetapi bisa juga menggunakan handphone ataupun tablet yang resolusinya lebih kecil. Adapun langkah – langkah untuk mengakses atau menggunakan apl ikasi SISPENA PAUD dan PNF yaitu :

  1. Buka Browser dan ketikkan URL sispena.banpaudpnf.or.id, maka akan muncul halaman login seperti terlihat dibawah ini. 
  2. Selanjutnya masukkan user (NPSN) dan password yang dimiliki. dan pilih level pengguna yaitu Lembaga. Untuk password default adalah NPSN juga.
  3. Klik tombol login.
  4. Apabila berhasil masuk maka Sistem akan langsung menampilkan jendela form identitas. 
Jika sudah login/masuk ke akun sispena PAUD PNF maka langkah selanjutnya adalah mengerjakan semua form yang ada di masing-masing menu sispena. Panduan login sispena paud pnf sangat mudah bukan, silahkan anda coba dan apabila mengalami kesulitan silahkan berkomentar dibawah ini.

Rabu, 14 Februari 2018

Panduan Khusus Akreditasi

Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/Madrasah ini disusun dan diterbitkan secara resmi oleh BAN SM pusat. Panduan akreditasi ini dibuat guna memudahkan penyelenggara pendidikan yang hendak melaksanakan akreditasi. Panduan ini dibuat khusus dan merupakan rangkuman dari Juknis serta instrumen akreditasi sekolah/madrasah tahun 2018.

Berikut Panduan Khusus Akreditasi

A. PERSYARATAN AKREDITASI

Sebelum mengikuti dan mendaftar akreditasi maka terlebih dahulu memahami dan menyiapkan segala persyaratan akreditasi. Adapun persyaratan akreditasi adalah sebagai beriku :
  1. Memiliki surat keputusan pendirian/operasioanl sekolah/madrasah. 
  2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
  3. Memiliki peserta didik pada semua tingkat kelas. 
  4. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
  5. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
  6. Melaksanakan kurikulum yang berlaku.
  7. Telah menamatkan peserta didik. 
    Panduan Khusus Akreditasi

B. SEKOLAH/MADRASAH MERGER

Berikut ketentuan yang berlaku bagi sekolah/madrasah merger yang hendak akreditasi :
  1. Sekolah/madrasah yang dimerger dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
  2. Sekolah/madrasah yang dimerger, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. 
  3. Sekolah/madrasah merger (Baru) harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

C. SEKOLAH/MADRASAH YANG BERUBAH NAMA

  1. Sekolah/madrasah yang berubah nama dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
  2. Sekolah/madrasah yang berubah nama, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
  3. Sekolah/madrasah dengan nama baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

D. SEKOLAH/MADRASAH YANG PINDAH LOKASI 

  1. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
  2. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. 
  3. Sekolah/madrasah dengan lokasi baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

E. SEKOLAH/MADRASAH YANG DITUTUP 

  1. Sekolah/madrasah yang ditutup, akreditasinya dinyatakan tidak berlaku.
  2. Sekolah/madrasah yang ditutup harus melaporkan kepada BAP-S/M dan pihak terkait 
  3. BAP S/M mencabut sertifikat akreditasi sekolah/madrasah yang ditutup. 

F. Akreditasi SMK 

  1. Akreditasi SMK dilakukan terhadap Program Keahlian, bukan Kompetensi Keahlian. 
  2. Program Keahlian mengikuti Spektrum 2013 dan 2016 
  3. Kompetensi Keahlian mengikuti akreditasi Program Keahlian.
  4. Program Keahlian yang belum terakreditasi dan Kompetensi Keahliannya sudah diakreditasi, maka: a. Jika program keahlian hanya memiliki satu Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian menjadi nilai dan peringkat Program Keahlian. b. Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Akreditasi Program Keahlian ditetapkan berdasarkan nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian yang tertinggi. c. Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian dan hanya satu Kompetensi Keahlian yang terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Program Keahlian mengikuti nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian tersebut.
  5. Jika Program Keahlian telah terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian dinyatakan tidak berlaku.[] 
Demikianlah ringkasan panduan khusus akreditasi semoga bisa membantu mempermudah dan memperlancar jalanya akreditasi disekolah/madrasah anda.

Kamis, 08 Februari 2018

Instrumen Akreditasi PAUD LKP dan PKBM 2018

Berikut kami reupload Instrumen Akreditasi PAUD LKP dan PKBM, bagi yang belum memiliki atau belum sempat download silahkan di unduh instrumenya.

Instrumen Akreditasi PAUD 2018

Salah satu tugas pokok dan fungsi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) adalah melaksanakan akreditasi terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan satuan beserta program PNF berdasarkan atas kriteria yang telah ditetapkan. Untuk menilai kelayakan tersebut disusun instrumen akreditasi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, yang mencakup 8 (delapan) standar, yaitu 1) Standar Kompetensi Lulusan, 2) Standar Isi, 3) Standar Proses, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan dan 8) Standar Penilaian Pendidikan. Khusus PAUD, Standar Kompetensi Lulusan menggunakan istilah Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan (TPP). 
Instrumen Akreditasi PAUD LKP dan PKBM

Instrumen akreditasi PAUD digunakan untuk memeroleh data berkaitan dengan 8 (delapan) SNP yang menggambarkan kondisi PAUD secara obyektif. Untuk itu, instrumen ini harus diisi oleh pengelola PAUD atau pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan PAUD. Jawaban terhadap pertanyaan/pernyataan harus sesuai dengan prosedur akreditasi PAUD yang telah ditetapkan oleh BAN-PNF.

Instrumen Akreditasi  LKP 2018

Salah satu tugas pokok dan fungsi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) adalah melaksanakan akreditasi terhadap Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan satuan beserta program PNF berdasarkan atas kriteria yang telah ditetapkan. Untuk menilai kelayakan tersebut disusun instrumen akreditasi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, yang mencakup 8 (delapan) standar, yaitu 1) Standar Kompetensi Lulusan, 2) Standar Isi, 3) Standar Proses, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan dan 8) Standar Penilaian Pendidikan. 

Instrumen akreditasi LKP digunakan untuk memperoleh data berkaitan dengan 8 (delapan) SNP yang menggambarkan kondisi LKP secara obyektif. Untuk itu, instrumen ini harus diisi oleh pengelola LKP atau pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan LKP. Jawaban terhadap pertanyaan/pernyataan harus sesuai dengan prosedur akreditasi LKP yang telah ditetapkan oleh BAN-PNF. 

Instrumen Akreditasi PKBM 2018

Salah satu tugas pokok dan fungsi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) adalah melaksanakan akreditasi terhadap Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan satuan beserta program PNF berdasarkan atas kriteria yang telah ditetapkan. Untuk menilai kelayakan tersebut disusun instrumen akreditasi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, yang mencakup 8 (delapan) standar, yaitu 1) Standar Kompetensi Lulusan, 2) Standar Isi, 3) Standar Proses, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan dan 8) Standar Penilaian Pendidikan. 

Instrumen akreditasi PKBM digunakan untuk memperoleh data berkaitan dengan 8 (delapan) SNP yang menggambarkan kondisi PKBM secara obyektif. Untuk itu, instrumen ini harus diisi oleh pengelola PKBM atau pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan PKBM. Jawaban terhadap pertanyaan/pernyataan harus sesuai dengan prosedur akreditasi PKBM yang telah ditetapkan oleh BAN- PNF. 

Minggu, 04 Februari 2018

Contoh Surat Permohonan Akreditasi

Contoh Surat Permohonan Akreditasi - Tahun 2018 ini banyak sekali sekolah/madrasah yang hendak melakukan akreditasi. Kuota dari masing-masing provinsi juga sudah terbit. Didalam juknis pengajuan akreditasi haruslah memenuhi atau melengkapi beberapa persayaratan. Salah satu kelengkapan akreditasi adalah surat permohonan akreditasi.

Surat permohonan akreditasi dibuat oleh kepala sekolah/madrasah kemudian ditujukan kepada kantor kementrian pendidikan atau kementrian agama kabupaten setempat. Banyak yang sering bingung biasanya kepada siapa surat permohonan akreditasi ini dibuat. Pada satu sisi ada yang langsung kepada kanwil sementara kepada kantor kemenag kabupaten hanya berupa berupa permohonan rekomendasi kemudian kabupaten kota menerbitkan surat rekomendasi.

Berikut Contoh Surat Permohonan Akreditasi download dibawah ini :

Namun ada juga yang surat permohonan ditujukan kepada kantor kementrian pendidikan / kementrian agama kabupaten, semua tergantung instruksi dari atasan wilayah masing-masing. Contoh ini bisa anda gunakan sesuai kebutuhan bisa di edit sendiri karena formatnya berupa MS. Word.

Berikut Contoh Surat Permohonan Akreditasi download dibawah ini :

Senin, 29 Januari 2018

SK dan Hasil Akreditasi Tahun 2017-2108

SK dan Hasil Akreditasi Tahun 2017-2108 - Bagi anda yang sudah melakukan proses akreditasi pada tahun 2017, maka saat inilah anda melihat hasilnya. SK dan Hasil Akreditasi ini sebenarnya sudah terbit sejak bulan Nopember 2017 lalu, namun admin baru bisa menguploadnya.
Hasil akreditasi tahun 2017 ini diterbitkan melalui surat keputusan ketua badan akreditasi sekolah/madrasah (BAP-S/M) Provinsi jawa timur dengan nomor : 164/BAP-S/M/SK/XI/2017, Tanggal 17 Nopember 2017. Tentang Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Propinsi Jawa Timur Tahun 2017.

Untuk  SK dan Hasil Akreditasi Tahun 2019 Download Disini


SK dan Hasil Akreditasi Tahun 2017-2108

MENIMBANG :  a. bahwa sekolah/madrasah yang nama-namanya tercantum da1am lampiran surat keputusan ini telah divisitasi, divalidasi, dan diverifikas dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan basil akieditasinya melalui Rapat Pleno BAP-S/.
MENGINGAT :
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional.
  4. Keputusan Mendikbud Nomor 174/P/2012 tentang Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi. Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal Periode Tahun 2012-2017 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Ol l/P/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 193/P/2012 tentang Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasioanal Pendidikan Non Formal Periode Tahun 2012-2017.
  5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 069/P/2017 tentang Perpanjangan Masa Bakti Keanggotaan BAN-PT, BAN- S/M, dan BAN PNF Periode tahun 2012-2017 
  6. Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. Nomor : . 222/BAN-S/M/LL/11/2017 tentang Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah
  7. Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor : 037/BAN-S/M/LL/11/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah
  8. Surat Keputusan Gubemur Jawa Timur Nomor , 188/38/KPTS/013/2017, tanggal 19 Januari 2017 tentang Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah Provinsi Jawa Timur 
MEMPERHATIKAN :
Pembahasan dan basil Rapat Pleno BAP-S/M tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah yang dilaksanakan pada tanggal 17 Nopember 2017.

Untuk lampiran daftar nilai sekolah /  madrasah serta SK Lengkap Hasil Akreditasi Tahun 2017-2018 silahkan dilihat dibawah ini :
Untuk  SK dan Hasil Akreditasi Tahun 2019 Download Disini

Selasa, 23 Januari 2018

Berbagai Permasalahan Yang Sering Muncul Pada Aplikasi Sispena dan Solusinya

Berbagai Permasalahan Yang Sering Muncul Pada Aplikasi Sispena dan Solusinya - Sekian lama sejak aplikasi sispena dilaunching serta digunakan, maka sudah banyak sekali berbagai problematika yang menghiasi didalamnya. Hal ini pastilah membuat bingung para operator sistem informasi akreditasi sispena bap maupun sispena PAUD PNF.

Admin telah merangkum beberapa pertanyaan yang sering muncul di kolom komentar baik melalui halaman blog ini maupun pertanyaan permasalahan sispena yang dikirim melalui group facebook. Rata-rata kasus mereka hampir sama. Sebenarnya aplikasi sispena dibuat semudah mungkin digunakan oleh para pengguna. Namun minimnya pengetahuan kita tentang proses-proses sistem di sispena terutama sistem yang berkaitan dengan pendjadwalan seringkali tidak jabarkan dalam sosialisasi.
Berbagai Permasalahan Yang Sering Muncul Pada Aplikasi Sispena dan Solusinya

Tidak hanya operator pada tingkat lembaga/sekolah, user pada tingkat asesorpun juga mengalami hal demikian. Padahal asesor adalah merupakan user yang tingkatanya diatas akun lembaga/sekolah. Kalau tingkat asesor saja mengalami trouble lantas bagaiamana atau kemana operator tingkat sekolah/lembaga akan mengadu dan menemukan solusinya.

Disini kita coba berspekulasi mengurai jawaban dari Berbagai Permasalahan Yang Sering Muncul Pada Aplikasi Sispena dan Solusinya :

Sulit Mengakses Situs Sispena Ini Solusinya :
Sispena merupakan situs aplikasi berbasis web online yang digunakan untuk mempermudah penilaian serta proses akreditasi. Aplikasi sispena digunakan oleh operator lembaga/asesor serta admin pusat seluruh indonesia. Hal ini akan berdampak pada trafik/lalu lintas data pada server yang digunakan oleh sispena. Jika anda susah masuk/login ke sistem aplikasi sispena itu biasanya trafic sedang padat. Solusinya adalah metode pendjadwalan sangat berperan penting disini. Jadwal akreditasi dibagi per zona wilayah sehingga trafik lalulintas data yang masuk ke server bisa dikurangi untuk menghindari server down/overload akibat trafik yang terlalu padat.
Solusi lain adalah akseslah situs sipena pada jam-jam istirahat seperti pada malam hari atau dini hari. Dijamin anda akan lancar dalam mengerjakan sispena.

Password dan User Tidak Bisa Digunakan Login
Biasakan setelah anda login pertama kali di aplikasi sispena, gantilah password default anda. Ini sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diterbitkan BAN SM. Defaul user dan password adalah nomor NPSN. Jika anda belum merasa merubah passwordnya harusnya anda bisa login menggunakan NPSN sekolah. tapi jika tidak bisa login kemungkinan besar akun anda passwordnya dirubah oleh orang lain. Bisa saja orang masuk ke akun anda dengan menggunakan NPSN karena nomor NPSN ini bisa dilihat secara online melalui situs milik PDSP. Oleh karena itu agar aman penting sekali mengganti password default.

Akses login Sekolah di provinsi ......... sedang ditutup
Kemungkinan besar wilayah anda belum masuk atau belum waktunya jadwal pengerjaan sispena. Solusinya silahkan ditanyakan ke admin kabupaten / asesor yang menghandle sekolah/madrasah anda untuk kepastian jadwal pengerjaan sispena. Jika terjadi demikian jangan panik dan bingung. Konfirmasikan dan konsultasikan saja ke admin kab/kota

Terjadi kesalahan, silakan coba lagi...! Eror Login Sispena
Pastikan user dan password benar. Pastikan juga koneksi anda benar-benar lancar. Karena sangat padatnya lalu lintas data pada server sispena dibutuhkan koneksi internet berkecepatan tinggi serta stabil.

The requested service is temporarily unavailable. It is either overloaded or under maintenance. Please try later
Hal ini terjadi jika server gagal mengumpan balik request yang dikirim oleh user, disebabkan karena terlalu padatnya trafik sehingga server overload. Solusinya akseslah sispena pada malam atau dini hari.

Lupa Password  
Terjadi jika anda lupa password/kata sandi login sispena. Solusinya gunakan fasilitas "Lupa Password" yang disediakan sispena. Reset password akan dikirim melalui email yang sebelumnya sudah didaftarkan untuk akun sispena.

Sementara ini itu dulu Berbagai Permasalahan Yang Sering Muncul Pada Aplikasi Sispena dan Solusinya  yang bisa admin posting untuk saat ini. Berbagai permasalah terkait sispena akan dibahas pada postingan yang akan datang. Silahkan tuangkan keluh kesah anda di kolom komentar.