Minggu, 19 Mei 2019

Hasil Akreditasi Tahun 2019 BAN/SM

Hasil Akreditasi Tahun 2019 BAN/SM, Berikut adalah informasi penting terkait hasil akreditasi tahun 2019 yang diterbitkan oleh BAN/SM.

BAN-S/M adalah Badan Evaluasi Mandiri yang menetapkan kelayakan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah jalur Formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. [PP 13/2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP 19/2005 tentang SNP, pasal 1, dan Permendikbud 13/2018 tentang BAN-S/M dan BAN PAUD-PNF, pasal 1]. Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat.

Hasil Akreditasi Tahun 2019 BAN/SM

Hasil akreditasi tahun 2019 ini masih belum menyeluruh artinya masih beberapa wilayah saja, hal ini dikarenakan BAN/SM butuh waktu untuk melakukan rekapitulasi hasil akreditasi tahun 2019 ini.

Dan berikut adalah hasil dari akreditasi tahun 2019 yang dipublikasikan oleh BAN SM
Untuk mengetahui penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 dapat mengklik tautan di bawah ini (Update Mei 2019) :
  1. Jawa Barat (Tahap 1) 
  2. Jawa Tengah (Tahap 1) 
  3. Sumatra Utara ( Tahap 1 )
  4. Jawa Timur ( Tahap 1 )
  5. Lampung (Tahap 1)

Rabu, 20 Februari 2019

Daftar Lembaga Sasaran Akreditasi dan Pelaksanaan Akreditasi Tahun 2019

Daftar Lembaga Sasaran Akreditasi dan Pelaksanaan Akreditasi Tahun 2019 - AKreditasi merupakan satu hal yang pokok dan harus dilaksanakan setiap lembaga pendidikan dalam jangka waktu secara berkala. Akreditasi dilaksanakan setiap 5 (Lima) tahun sekali. Tujuan dilakasanakanya akreditasi adalah (1) untuk mengetahui gambaran kinerja sekolah sebagai alat pembinaan pengembangan, dan peningkatan mutu; (2) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan.

Dalam rangka pelaksanakan Program BAN-S/M Jawa Timur Tahun 2019 dan memperhatikan SE Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah, bersama ini kami beritahukan bahwa BAN-S/M Jawa Timur memperoleh kuota sebesar 6.085 lembaga, pelaksanakan akreditasi direncanakan dalam II Tahap.

Daftar Lembaga Sasaran Akreditasi dan Pelaksanaan Akreditasi Tahun 2019
Tahap I sekitar akhir bulan Maret s.d, awal April, dan untuk Tahap II akhir Mei s.d. awal Juni 2019, dengan sasaran utama adalah:
1) Lembaga yang belum di Akreditasi;
2) Lembaga yang habis masa berlakunya 2 tahun / lebih;
3) Lembaga daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Terkait tersebut diatas mohon bantuan dan kerjasamanya menginformasikan kepada lembaga-lembaga di,wilayah saudara untuk mempersiapkan diri mengisi Sispena, bagi lembaga yang sudah mengisi akan menjadi prioritas pada Tahap I.

Dan berikut kami lampirkan Daftar Lembaga Sasaran Akreditasi Tahun 2019
Download Disini

Selasa, 13 Maret 2018

Grade Sistem Penilaian Akreditasi PAUD PNF

Grade Sistem Penilaian Akreditasi PAUD PNF - Mungkin banyak sekali yang masih belum paham mengenai sistem penilaian Akreditasi PAUD dan PNF, karena pada saat anda mengisi instrumen akreditasi pada aplikasi sispena hasil akhir bukan berupa langsung nilai Grade A, B, C atau tidak terakreditasi melainkan masih berupa nilai angka keseluruhan. Berbeda dengan sispena BAN SM yang langsung memunculkan nilai jadi dalam bentuk puluhan sehingga mudah diketahui grade kriteria nilainya.
Grade Sistem Penilaian Akreditasi PAUD PNF

Berikut kami jelaskan mengenai sistem penilaian akreditasi PAUD PNF. Didalam akreditasi PAUD PNF pada aplikasi sispena terdapat 3 hal pokok yaitu : STATUS BUTIR SKOR, BOBOT, NILAI PERSYARATAN CAPAIAN STATUS AKREDITAS.

Terdapat tiga status butir yaitu sebagai berikut :
  1. Butir berstatus MAJOR adalah kriteria yang harus dipenuhi karena sangat signifikan mempengaruhi pencapaian 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan. 
  2. Butir berstatus MINOR adalah kriteria yang seharusnya dipenuhi karena cukup signifikan mempengaruhi pencapaian 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan. 
  3. Butir berstatus OBSERVATION adalah kriteria yang sebaiknya dipenuhi karena kurang mempengaruhi pencapaian 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan 
    Grade Sistem Penilaian Akreditasi PAUD PNF
Dan jika anda menemukan pada aplikasi sispena paud nilai dengan angka ratusan, maka harus diekuivalensi terlebih dahulu sehingga bisa diketahui grade nya. dan birikut  EKUIVALENSI NILAI AKHIR HASIL PENILAIAN AKREDITASI PAUD.

Sistem Penilaian Akreditasi PAUD PNF Ekuivalensi Nilai Akhir Hasil Penilaian Akreditasi PAUD :

  1. Nilai Akhir Akreditasi sebesar 655 – 784 ekuivalen dengan nilai 86 – 100 
  2. Nilai Akhir Akreditasi sebesar 524 – 654 ekuivalen dengan nilai 71 – 85
  3. Nilai Akhir Akreditasi sebesar 392 – 523 ekuivalen dengan nilai 56 – 70 
  4. Nilai akhir akreditasi < 392 ekuivalen dengan < nilai 56
Setelah diketahui ekuivalensinya barulah anda bisa melihat nilai tersebut tergolog Grade A,B, atau C. dan berikut Grade/Peringkat Hasil Akreditasi PAUD/PNF :
  1. Nilai Akhir 86 - 100 Terakreditasi A 
  2. Nilai Akhir 71 - 85 Terakreditasi B 
  3. Nilai Akhir 56 - 70 Terakreditasi C 
  4. Nilai Akhir < 56 Tidak terakreditasi
KRITERIA PENILAIAN AKREDITASI BAN-PNF 
Program dan Satuan PNF dinyatakan Terakreditasi jika memenuhi kriteria berikut : Memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sekurang-kurangnya 56, dengan syarat : 100% butir pertanyaan yang berstatus MAJOR tidak ada yang memiliki skor 0 di 8 standar. 75% butir pertanyaan yang berstatus MAJOR tidak boleh kurang dari skor 2 pada seluruh butir instrumen yg berstatus major di 8 standar. Skor pada butir pertanyaan yang berstatus MAJOR di standar Isi, Proses dan Pendidik tidak boleh kurang dari skor 2. Program dan satuan PAUD dan PNF Tidak Terakreditasi, jika tidak memenuhi ketiga kriteria di atas.

Selasa, 27 Februari 2018

Panduan Login Sispena PAUD PNF

Cara Login sispena PAUD dan PNF ssangatlah mudah, anda cukup mngeakses halaman login http://sispena.banpaudpnf.or.id ,kemudian ikuti saja instruksi seperti panduan login sispena paud pnf dibawah ini.

Panduan SISPENA PAUD dan PNF 

Tutorial ini akan memberikan pemahaman kepada Lembaga bagaimana menggunakan Aplikasi SISPENA (Sistem Penilaian Akreditasi PAUD dan PNF ) Aplikasi SISPENA PAUD dan PNF adalah aplikasi penilaian akreditasi yang berbasis web, dimana bisa akses dimana saja, kapan saja dengan sy arat terhubung dengan internet. Aplikasi ini pun tak tidak hanya bisa diakses menggunakan Laptop atau komputer tetapi bisa juga menggunakan handphone ataupun tablet yang resolusinya lebih kecil. Adapun langkah – langkah untuk mengakses atau menggunakan apl ikasi SISPENA PAUD dan PNF yaitu :

  1. Buka Browser dan ketikkan URL sispena.banpaudpnf.or.id, maka akan muncul halaman login seperti terlihat dibawah ini. 
  2. Selanjutnya masukkan user (NPSN) dan password yang dimiliki. dan pilih level pengguna yaitu Lembaga. Untuk password default adalah NPSN juga.
  3. Klik tombol login.
  4. Apabila berhasil masuk maka Sistem akan langsung menampilkan jendela form identitas. 
Jika sudah login/masuk ke akun sispena PAUD PNF maka langkah selanjutnya adalah mengerjakan semua form yang ada di masing-masing menu sispena. Panduan login sispena paud pnf sangat mudah bukan, silahkan anda coba dan apabila mengalami kesulitan silahkan berkomentar dibawah ini.

Rabu, 14 Februari 2018

Panduan Khusus Akreditasi

Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/Madrasah ini disusun dan diterbitkan secara resmi oleh BAN SM pusat. Panduan akreditasi ini dibuat guna memudahkan penyelenggara pendidikan yang hendak melaksanakan akreditasi. Panduan ini dibuat khusus dan merupakan rangkuman dari Juknis serta instrumen akreditasi sekolah/madrasah tahun 2018.

Berikut Panduan Khusus Akreditasi

A. PERSYARATAN AKREDITASI

Sebelum mengikuti dan mendaftar akreditasi maka terlebih dahulu memahami dan menyiapkan segala persyaratan akreditasi. Adapun persyaratan akreditasi adalah sebagai beriku :
  1. Memiliki surat keputusan pendirian/operasioanl sekolah/madrasah. 
  2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
  3. Memiliki peserta didik pada semua tingkat kelas. 
  4. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
  5. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
  6. Melaksanakan kurikulum yang berlaku.
  7. Telah menamatkan peserta didik. 
    Panduan Khusus Akreditasi

B. SEKOLAH/MADRASAH MERGER

Berikut ketentuan yang berlaku bagi sekolah/madrasah merger yang hendak akreditasi :
  1. Sekolah/madrasah yang dimerger dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
  2. Sekolah/madrasah yang dimerger, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. 
  3. Sekolah/madrasah merger (Baru) harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

C. SEKOLAH/MADRASAH YANG BERUBAH NAMA

  1. Sekolah/madrasah yang berubah nama dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
  2. Sekolah/madrasah yang berubah nama, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
  3. Sekolah/madrasah dengan nama baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

D. SEKOLAH/MADRASAH YANG PINDAH LOKASI 

  1. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
  2. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. 
  3. Sekolah/madrasah dengan lokasi baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

E. SEKOLAH/MADRASAH YANG DITUTUP 

  1. Sekolah/madrasah yang ditutup, akreditasinya dinyatakan tidak berlaku.
  2. Sekolah/madrasah yang ditutup harus melaporkan kepada BAP-S/M dan pihak terkait 
  3. BAP S/M mencabut sertifikat akreditasi sekolah/madrasah yang ditutup. 

F. Akreditasi SMK 

  1. Akreditasi SMK dilakukan terhadap Program Keahlian, bukan Kompetensi Keahlian. 
  2. Program Keahlian mengikuti Spektrum 2013 dan 2016 
  3. Kompetensi Keahlian mengikuti akreditasi Program Keahlian.
  4. Program Keahlian yang belum terakreditasi dan Kompetensi Keahliannya sudah diakreditasi, maka: a. Jika program keahlian hanya memiliki satu Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian menjadi nilai dan peringkat Program Keahlian. b. Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Akreditasi Program Keahlian ditetapkan berdasarkan nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian yang tertinggi. c. Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian dan hanya satu Kompetensi Keahlian yang terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Program Keahlian mengikuti nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian tersebut.
  5. Jika Program Keahlian telah terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian dinyatakan tidak berlaku.[] 
Demikianlah ringkasan panduan khusus akreditasi semoga bisa membantu mempermudah dan memperlancar jalanya akreditasi disekolah/madrasah anda.

Kamis, 08 Februari 2018

Instrumen Akreditasi PAUD LKP dan PKBM 2018

Berikut kami reupload Instrumen Akreditasi PAUD LKP dan PKBM, bagi yang belum memiliki atau belum sempat download silahkan di unduh instrumenya.

Instrumen Akreditasi PAUD 2018

Salah satu tugas pokok dan fungsi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) adalah melaksanakan akreditasi terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan satuan beserta program PNF berdasarkan atas kriteria yang telah ditetapkan. Untuk menilai kelayakan tersebut disusun instrumen akreditasi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, yang mencakup 8 (delapan) standar, yaitu 1) Standar Kompetensi Lulusan, 2) Standar Isi, 3) Standar Proses, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan dan 8) Standar Penilaian Pendidikan. Khusus PAUD, Standar Kompetensi Lulusan menggunakan istilah Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan (TPP). 
Instrumen Akreditasi PAUD LKP dan PKBM

Instrumen akreditasi PAUD digunakan untuk memeroleh data berkaitan dengan 8 (delapan) SNP yang menggambarkan kondisi PAUD secara obyektif. Untuk itu, instrumen ini harus diisi oleh pengelola PAUD atau pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan PAUD. Jawaban terhadap pertanyaan/pernyataan harus sesuai dengan prosedur akreditasi PAUD yang telah ditetapkan oleh BAN-PNF.

Instrumen Akreditasi  LKP 2018

Salah satu tugas pokok dan fungsi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) adalah melaksanakan akreditasi terhadap Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan satuan beserta program PNF berdasarkan atas kriteria yang telah ditetapkan. Untuk menilai kelayakan tersebut disusun instrumen akreditasi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, yang mencakup 8 (delapan) standar, yaitu 1) Standar Kompetensi Lulusan, 2) Standar Isi, 3) Standar Proses, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan dan 8) Standar Penilaian Pendidikan. 

Instrumen akreditasi LKP digunakan untuk memperoleh data berkaitan dengan 8 (delapan) SNP yang menggambarkan kondisi LKP secara obyektif. Untuk itu, instrumen ini harus diisi oleh pengelola LKP atau pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan LKP. Jawaban terhadap pertanyaan/pernyataan harus sesuai dengan prosedur akreditasi LKP yang telah ditetapkan oleh BAN-PNF. 

Instrumen Akreditasi PKBM 2018

Salah satu tugas pokok dan fungsi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) adalah melaksanakan akreditasi terhadap Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan satuan beserta program PNF berdasarkan atas kriteria yang telah ditetapkan. Untuk menilai kelayakan tersebut disusun instrumen akreditasi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, yang mencakup 8 (delapan) standar, yaitu 1) Standar Kompetensi Lulusan, 2) Standar Isi, 3) Standar Proses, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan dan 8) Standar Penilaian Pendidikan. 

Instrumen akreditasi PKBM digunakan untuk memperoleh data berkaitan dengan 8 (delapan) SNP yang menggambarkan kondisi PKBM secara obyektif. Untuk itu, instrumen ini harus diisi oleh pengelola PKBM atau pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan PKBM. Jawaban terhadap pertanyaan/pernyataan harus sesuai dengan prosedur akreditasi PKBM yang telah ditetapkan oleh BAN- PNF. 

Minggu, 04 Februari 2018

Contoh Surat Permohonan Akreditasi

Contoh Surat Permohonan Akreditasi - Tahun 2018 ini banyak sekali sekolah/madrasah yang hendak melakukan akreditasi. Kuota dari masing-masing provinsi juga sudah terbit. Didalam juknis pengajuan akreditasi haruslah memenuhi atau melengkapi beberapa persayaratan. Salah satu kelengkapan akreditasi adalah surat permohonan akreditasi.

Surat permohonan akreditasi dibuat oleh kepala sekolah/madrasah kemudian ditujukan kepada kantor kementrian pendidikan atau kementrian agama kabupaten setempat. Banyak yang sering bingung biasanya kepada siapa surat permohonan akreditasi ini dibuat. Pada satu sisi ada yang langsung kepada kanwil sementara kepada kantor kemenag kabupaten hanya berupa berupa permohonan rekomendasi kemudian kabupaten kota menerbitkan surat rekomendasi.

Berikut Contoh Surat Permohonan Akreditasi download dibawah ini :

Namun ada juga yang surat permohonan ditujukan kepada kantor kementrian pendidikan / kementrian agama kabupaten, semua tergantung instruksi dari atasan wilayah masing-masing. Contoh ini bisa anda gunakan sesuai kebutuhan bisa di edit sendiri karena formatnya berupa MS. Word.

Berikut Contoh Surat Permohonan Akreditasi download dibawah ini :